I. Demokrasi dan Partai Politik
Sebelum bahas golput, kita bahas dulu ya demokrsi dan parpol.
Terjadi berbedaan pandangan di kalangan ulama tentang bolehnya partai politik dalam bingkai demokrasi. Masih menjadi perdebatan tentang legalitas partai politik; bid’ah, haram, ataukah boleh?
Bagi saya, hal ini adalah rahmat “ikhtilaf fi ummati rahmat”. Karena ini adalah perbedaan furu’, bukan ushul. Seperti pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradhawi bahwa rahmat yang dimaksud adalah dalam ranah furu’[1]. Karenanya. masing-masing ulama berhak berijtihad terhadap masalah ini. Tidak boleh memaksakan pendapat terhadap yang lainnya. Satu sama lain seharusnya mengingat bahwa seandainya pendapatnya salah, Allah ‘Azza wa Jalla hargai dengan satu pahala, jika benar dua pahala. Allah masih menghargai kesalahan sebuah ijtihad dengan satu pahala.
Isu bid’ah Partai Politik Sementara kalangan ada yang berpendapat partai politik bid’ah. Apakah partai politik bid’ah? Sebelumnya menjawab pertanyaan ini, baiknya kita memahami dengan baik tentang bid’ah, sebab kesalahan definisi membawa kesalahan dalam sikap.
Secara bahasa, bid’ah adalah:
ما أحدث على غير مثلا سابق
“Hal baru yang dibuat tidak memiliki contoh sebelumnya”[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahawa bid’ah adalah apa yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya; yaitu apa yang tidak diperintahkan untuk berbuat dan beramal dengannya, tidak perintah wajib, tidak pula sunnah.[3]
Syaikhul Islam juga berkata, “Bid’ah adalah apa-apa yang menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ umat pendahulu, berupa perkara i’tiqad dan ibadah-ibadah seperti perkataan khawarij, rafidhah, qadariyah, jahmiyah, dan orang-orang yang beribadah dengan menari, bermusik di dalam mesjid .
Kesimpulannya, bid’ah yang dilarang dalam Islam adalah perbuatan yang baru dalam perkara agama seperti aqidah dan ritual ibadah, yang belum ada contoh sebelumnya dalam Al Qur’an dan As Sunnah, baik terhukum wajib atau sunah. Arti lainnya, bid’ah adalah ritual yang disisipkan kedalam Islam, padahal bukan dari Islam.
Maka, inovasi dalam urusan dunia bukanlah bid’ah dalam syariat yang statusnya terlarang. Justru dalam urusan dunia yang selalu berkembang dan fleksibel, Islam memberikan keluasan dan keluwesan, kecuali ditemukan dalil pelarangannya. Nah, partai politik bukanlah urusan aqidah dan ritual ibadah, ia hanyalah sarana dunia bagi manusia untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana perkumpulan lainnya.
Partai politik adalah bid’ah, yaitu bid’ah dalam artian lughah (bahasa) sebab memang ia adalah baru, sebagaimana yayasan, lasykar jihad, kelompok diskusi, lembaga fatwa, klub sepak bola, darma wanita, pramuka, organisasi, dan lain-lain.
Masalah partai –dan masalah perkumpulan manusia lainnya- juga bukanlah hal terlarang, sesuai kaidah syara’ ;
كل أشياء الإباحة إلا ما ورد عن الشريع تحرمه
“Segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalilnya dari pembuat syariat yang ,melarangnya.”
Inilah kaidah dalam menyikapi perkembangan kehidupan dunia. Maka, datangkanlah satu saja dalil dari Al Qur’an dan Al Hadits yang melarang keberadaannya. Selama belum ditemukan dalilnya, maka harus kembali ke hukum asal segala sesuatu (bara’atul ashliyah) yaitu boleh (mubah). Berbeda halnya dengan perkara ibadah khusus, yang kaidahnya justru hukumnya haram jika tidak memiliki landasan dari Al Qur’an dan Al Hadits.
II. Kajian Fiqh Prioritas (فقه الأولاويات)
Fiqh Muwazanat[4] (فقه الموازنات). Dalam menimbang wacana perpolitikan nasional, satu hal yang tidak dapat dinafikan adalah fiqh muwazanat (pertimbangan) . Fiqh ini bisa menimbang dua perkara yang kita tidak dapat menghindarinya dan harus memilih salah satu dari keduanya.
Peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan ialah: 1) Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan. 2) Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama. 3) Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain.
Pertimbangan Antar Mudharat[5]
Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah, para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang baku mengenai hukum yang penting; antara lain.
1. Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. 2. Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan. 3. Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar. 4. Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan 5. Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar. 6. Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum
Pertimbangan Antara Maslahat dan Kerusakan Bila keduanya Bertemu[6]
Kalau misalnya kerusakannya dirasakan lebih banyak dan lebih berat dalam suatu perkara dibandingkan dengan manfaat yang terkandung di dalamnya, maka perkara seperti ini mesti dicegah, karena kerusakan lebih banyak, kita terpaksa mengabaikan sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya. Keputusan ini didasarkan kepada apa yang dikatakan oleh al-Qur'an al-Karim sehubungan dengan hukum khamar dan berjudi ketika dia memberikan jawaban terhadap orang-orang yang bertanya mengenai kedua hal itu:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S.Al-Baqarah [2]: 219)
Sebaliknya, apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan.
Di antara kaidah penting dalam hal ini ialah:
1. Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat. 2. Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar. 3. Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan. " 4. Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya.
Fiqh Prioritas dalam Bidang Politik
Rujukan politik Islam terkemuka adalah kitab karangan Ibnu Taimiyyah yang sangat monumental yakni As-siyasah Asy-Syariyyah fi Ishlahi Ar-ra’i wa Ra’iyah ( Politik Ketatanegaran menurut Islam Guna Perbaikan Pemimpn dan Rakyat).
Menurut Ibnu Taimiyyah, ada dua jenis amanah yang dibebankan pada pemimpin, yakni amanat kepemimpinan dan amanat harta.[7]
Dalam melaksanakan amanat kepemimpinan itu ada empat hal yang perlu diperhatikan:
1. Kepemimpian harus memakai tenaga yang lebih patut (ashlah). Menempatkan segala urusan kaum muslimin kepada orang-orang yang patut untuk jabatan itu merupakan kewajiban setiap pemerintah. Pemerintah wajib terlebih dahulu meneliti orang yang sebenarnya berhak menjadi pemimpin, yang akan menjadi wakil-wakil di seluruh daerah, mereka adalah pembesar-pembesar yang akan menjadi wakil pemegang kekuasaan, para hakim dan jaksa, pembesar militer, komandan-komandan pasukan yang kecil maupun kasatuan yang besar, pengawas keuangan yang terdiri dari menteri dan sekretaris Negara, dan petugas zakat.
2. Memilih yang lebih utama (afdhal). Kadang-kadang berdasarkan ukuran yang ideal (ashlah) tidak ditemukan orang yang pantas untuk menduduki suatu jabatan, untuk itulah dipilih orang yang lebih utama (afdhal). Apabila ini telah dilakukan dengan usaha yang cermat, dan seseorang telah menduduki jabatan tersebut dengan haknya, maka sesungguhnya ia telah menunaikan amanat dan kewajibannya dan telah duduk dalam jabatan sebagai pemimpin yang berlaku adil dalam pandangan Allah.
Pemimpin harus memiliki dua rukun, yakni kekuatan dan amanah. Hal ini berdasarkan surat Al-Qashash ayat 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash [28]:26).
Kekuatan dalam lapangan kepemimpian harus menurut ketentuan di bidangnya pula. Kekautan dalam berperang misalnya, adalah kembali kepada keberanian untuk mati, mau tampil ke medan perang serta pintar melakukan strategi.
Amanah berpangkal takut kepada Allah dan bahwa ayat-ayat Allah itu tidak boleh diperjualbelikan dengan harga yang sedikit. Amanah juga berpangkal pada rasa takut terhadap sesama manusia.
3. Pilihan antara kekuatan dan amanah. Amat jarang ditemukan orang yang memiliki kekuatan dan amanah secara terpadu. Maka perlulah menempatkan orang yang cocok dengan kedudukannya. Apabila ada dua orang laki-laki satu diantaranya lebih besar amanah dan satunya lagi lebih besar kekuatannya, maka dipilih mana yang lebih bermanfaat untuk jabatannya dan paling sedikit resikonya.
Menurut Taimiyyah, seorang pemimpin besar bila memiliki watak yang lunak, maka wakil sepantasnya orang yang memiliki watak sebalikya, supaya terjadi perimbangan.
4. Mengenai yang lebih maslahat dan cara untuk mencapai kesempurnaannya. Mengenal mana yang lebih baik harus mendapat perhatian dan itu hanya dapat disempurnakan dengan mengetahui maksud pemimpin dan mengetahui pula metode yang dimaksud. Apabila telah diketahui tujuan-tujuan dan jalan-jalan itu, niscaya akan sempurnalah segala urusan.
III. Akhirnya….Tentang Golput
Bagi yang memandang siyasi dari kejauhan, akan cenderung menyoroti sisi kemubaziran proses politik yang memerlukan biaya mahal, kemudian cenderung untuk meninggalkan dunia politik, cenderung mengikuti pikiran pribadinya dan menyeru agar tidak memaksakan diri terlibat dalam dunia politik
Agar kita bisa menimbang dengan benar, lebih lajut perhatikan hadits Nabi: “Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas ganguan (dampak negative) mereka, lebih baik dari pada orang yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gannguan mereka’ (HR Tirmidzi, Ibnu Majah).
Mari kita saksikan pendapat Ibnu Taimyyah dalam masalah musyarakah:
“Bahwa syariat datang untuk menghasilkan maslahat dan kesempurnaannya, menghilangkan dan meminimalisir kerusakan. Syariat lebih mengutamakan dan menguatkan kebaikan yang lebih besar di antara dua kebaikan (jika harus memilih salah satunya) dan mendukung keburukan yang lebih ringan diantara dua keburukan (jika harus memilih salah satunya), lalu memilih dan mengambil yang paling maslahat dengan mengabaikan yang lebih rendah, dan menghilangkan yang lebih besar mudharatnya dengan menanggung resiko yang lebih rendah dan ringan…”
Maka, memperhatikan keterangan yang telah dipaparkan di atas, saya simpulkan bahwa golput dalam konteks politik masa kini adalah tidak tepat. Menurut saya, kita tidak hidup pada masa fir'aun atau Raja dzalim lainnya. Pilihanya bukan Firaun dan Namrudz.
Di sini ( Indonesia ) pilihannya adalah sesama muslim, yang meski punya kekurangan namun masih berafiliasi pada agama Islam (setidaknya mereka bersayahadat) . Dalam pilpres nanti, kalo misalnya calonnya Cuma Megawati dan Wiranto (sama-sama mudharat) maka dicari dari keduanya yang mudharatnya paling sedikit….gitu…… Jadi kaidah fiqh muwazanat nya dipakai……
[1] Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, "Fikih Taysir; Metode Praktis Mempelajari Fikih" (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hal. 71.
[2] Kamus Al Munjid fil Lughah wa A’lam, hal. 29
[3]Majmu’ al Fatawa, 4/107-108
[4] Dr. Yusuf Al Qardhawy, “Fiqh Prioritas” ( Jakarta: Robbani Press, 1996).
[5] ibid.
[6] ibid.
[7] Ibnu Taimiyyah, “As-Siyah ASyar’iyyah”, Cairo , 1951, hal. 172.  | Kalo pilihannya tukang pemerkosa dengan tukang rampok tetep kita gak boleh Golput? Pliss deh... tidak memilih juga sebuah pilihan juga yang juga memiliki resiko toh! |
 | Di Indonesia tidak seekstrem itu.........tidak mungkin bangsa ini capresnya sejahat itu..masing-masing partai punya uji kelayakan calon presidennya...... |
 | partai politik sesungguhnya bukan masalah jika mau disamakan dengan berorganisasi. namun sistem demokrasi itu. kalau tak mau dikatakan bidah, maka itu merupakan tasyabuh. dan demokrasi jelas datangnya dari mana. bukankan kita harus menyelisihi kafir?
kaidah dasar demokrasi adalah: suara rakyat suara tuhan.
apakah kita harus menjadi tuhan agar tegaknya syariat TUHAN? |
 | bukankah di Indonesia ada pilihan yang lebih baik, bersih, peduli dan professional? kenapa harus pusing mikirin yang jahat-jahat.....he..he...Piss Bal.... |
 | Lugu mode=on
Ah masa... apa tuh? (dah gak usah di jawab) |
 | "kaidah dasar demokrasi adalah: suara rakyat suara tuhan.
apakah kita harus menjadi tuhan agar tegaknya syariat TUHAN"
untuk prinsip ini tidak usah diambil, ambil yang positif dari demokrasi.. |
 | klo mengampanyekan golput dari harokah lain hukumnya gimana? |
 | meneketehe.....tanya sama ustadz sana..... |
 | Ustaz Muhammad Zulifan yang mengajar di Parung kan? Jawab donk Ustaz! |
 | jadi...berdakwah dan menyebarkan fikroh itu sah-sah saja, asal tidak menfitnah harokah lain....masing2 harokah punya manhajnya masing-masing.....sikap golput adalah turunan dari manhaj itu.....terhadap sikap ini ya kita dialog dengan hikmah..... Tapi, alasan mengapa tidak boleh golput udah diterangkan di atas... |
 | meneketehe itu maksudnya saya bukan lulusan Syariah yang belajar hukum Islam...... Jadi kalau mau jawaban detail, tanyakan sama ahlinya.. untuk masalah hukum-menghukumi sesuatu (halal, haram, mubah, dll) itu kompetensinya Lc..... |
 | ewk87 wrote on Nov 8, '08 Assalaamu'alaikum...'afwan ikutan nimbrung... dari comment di atas ada yg bilang bahwa demokrasi adalah bentuk tasyabuh bil kuffar...iya kah?!?!?! Bukankah di zaman rasulullah dulu juga pernah dicontohkan para sahabat(khususny dlm hal berdemo)?!?! wah..wah..kok banyak versi ya..jadi bingung...:_( |
 | bingung.....??? pegangan, Mbak.... |
 | ardnira2009 wrote on Feb 22, '09, edited on Feb 22, '09 Assalaamu'alaikum.... Didunia ini gak ada satupun penyakit yang gak ada obat, bahkan ada kanan pasti ada kiri, ada permasalahan pasti ada solusi. Yang jelas indonesia pasti ada solusinya.
cuman solusi itu apa? lha kalau selalu dikaitkan dengan pemimpinya yang gonta-ganti terus, seharusnya manusia yang harus berubah paradigmanya.
kita sudah berapa kali memilih pemimpin yang setiap pemilu selalu mengatakan, pemilu kali ini lain daripada yang lain, dan teruuuuus seperti itu.
Lihat Al-maidah ayat 50: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?"
Jadi ayolah kita semua memilih untuk memakai hukum Alloh dulu, bukan bingung mikirin Pemimpin dan pemimpin tersebut memakai kendaraan hukum Thogut demokrasi.
Al-qur'an pun bersumpah selama tidak memakai hukum Alloh pasti kehancuran, walaupun pemimpinnya baik sekalipun. karena kenapa, karena pemimpin yang baik tersebut memakai hukum orang kafir (demokrasi).
Ini semua hanya untuk orang2 yang yakin saja lho... jadi kembalilah dulu hukum SYARI'AT ISLAM, BARU KEMUDIAN PEMIMPIN YANG AMANAH.
|
 | "Ayo kita semua memakai hukum Allah......"
Saya 100 persen sepakat itu. Tapi perlu diingat bahwa salah satu karakteristik islam adalah tadarruj "bertahap". Bangsa Indonesia dengan segala keterbatasan keislamannya terkait sejarah masa lalu ( Hindu-Budha, sinkretisme Wali Songo, 350 tahun penjajahan, dll) tidak serta merta bisa menerima 100 persen syariat Islam dan Khilafah seperti layaknya kader HTI. Maka sering saya katakan bahwa hidup adalah harmonisasi idealita dengan realita. Bagaimana tetap bermimpi setinggi langit tetapi kaki tetap berpijak di bumi. Jadi tidak mengawang-awang, melupakan realita lapangan dan fakta ilmiah sehingga gerakan menjadi sporadis. Ini yang sering sya kritik ke mereka. Biasanya mereka bernostalgia dengan masa lalu kejayaan Islam dan konsep idealnya tanpa mau terjun ke lapangan. Sebagai contoh, ketika mewacanakan tolak kapitalisme dan ganti dengan ekonomi syariah, mereka tidak bisa mendetailkan langkah-langkah konkret menurut disiplin ilmu ekonomi--terlebih dalam konteks NKRI sekarang--bagaimana menata sistem dan infrastruktur ekonomi nasional dari hulu ke hilir, bagaimana menata perbankan nasional secara sistematis, bagaimana mengatasi dampak krisis. Kalau toh ada hanyalah syair-syair lama: tinggalkan riba, usir kapitalis, dll tanpa konsep konkret. Karenanya, sulit bagi rakyat Indonesia untuk percaya. Juga, pertumbuhan ekonomi syariah yang sekarang mencapi 3 persen dari ekonomi nasional, faktanya bukan hasil kerja mereka. Justru itu adalah hasil kerja kelompok lain yang sering mereka cerca atas keterlibatannya dalam pemerintahan demokrasi.
Maka, saatnya kita berfikir untuk tidak mengusung syair-syair lapuk tanpa tindakan konkret. Konsep Islam yang ideal itu butuh "amal" bukan hanya mimpi. Bagaimana "bridging" Konsep Khilafah dengan realita umat (person) yang faktanya kini mayoritas justru menolak. Tentu dibutuhkan starategi. Dan ketika bicara strategi maka bicara siyasi atau Politik. Politik, partai dan Demokrasi adalah sarana, bukan tujuan dari siyasi itu sendiri.
Menyatakan demokrasi "haram" adalah berlebihan, meski menyatakan 100 persen halal adalah juga berlebihan. Ingat bahwa Ulama tidak pernah berijma' untuk keharaman demokrasi. Ada yang baik dari demokrasi: kesetaraan, kesempatan berkompetisi dll, juga ada yang tidak baik: suara rakyat adalah suara tuhan misalnya. Dari sinilah dituntut kecerdasan ummat untuk memanfaatkan celah demokrasi jika mereka ingin Islam hadir sebagai alternatif dalam kehidupan bernegara yang makin terseok-seok, bukan mencela dan mengharamkan tanpa aksi nyata. Demokrasi adalah masalah fiqih, dan Ulama tidak pernah berijma' bahwa demokrasi itu haram. konteks Indonesia, justru ulama yang lebih mu'tabar (MUI) membolehkannya. Hal ini terbukti dengan keluarnya fatwa haram golput. Adapun yang melarang ikut pemilu hanya sebagian pemuka Islam yang masih diragukan keshahihannya di Indonesia.
Saya menghormati pendapat mereka karena itu bagian dari perbedaan fiqh, tapi sikap yang menyalahkan kelompok (harokah) lain atas ijtihad politiknya, adalah tidak proporsional, tidak akademis dan sama sekali tidak ilmiah. Salam....
|
 | Tanpa menggunakan cara politik gimana caranya? Sim Salabim gitu??? Ntar yang ada malah stress kebanyakan imajinasi terus..... |
 | Assalamu'alaikum. Ikut nimbrung. Kalau demokrasi itu hanya masalah fiqih, maka masing-masing fihak yang berbeda pendapat harus saling hormat menghormati. Kelompok pendukung golput haram, tentu memiliki alasan yang kuat. Begitu juga kelompok pendukung golput, punya alasan yang tentu berbeda dengan kelompok pendukung golput haram. Jangan karena beda pendapat masalah politik, maka silaturahim jadi retak, ukhuwwah Islamiyah berantakan. Maaf saya sendiri bukan orang HTI, namun untuk pemilu 2009 masih belum menemukan orang yang pantas dititipi suara demokrasiku. Alasannya para caleg yang ada di dapil tempat saya memilih belum memenuhi kriteria amanah, fatonah, dan siddiq. Yang ada di caleg baru sifat tablignya saja. Untuk pemilu pilpres 2009, saya tidak akan pilih calon presiden yang perempuan. |
 | Kalo saya dah nemukan seorang caleg yang akan dipilih, kebetulan dia Ustaz yang mengisi ceramah di arisan keluarga saya.... Kalo presiden... *menghela nafas* amit-amit ama calon yang ada sekarang....... |
 | kalo presidenya saya,,,gimana Bal...? |
| |