Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Meniti Jalan Sang Fahri...


Piagam Madinah dan Kebebasan Beragama

Pertanyaan yang sering muncul terkait isu Kebebasan Beragama  adalah, sejauh mana Umat Islam mempraktekkan toleransi dan kebebasan beragama dalam sejarah. Sebenarnya Rasulullah SAW dalam Pemerintahan Negara Madinah sangat menghargai kebebebasan tiap Agama untuk menjalankan agamanya masing-masing. Pada fase ini, umat Islam mempraktekkan kebebasan beragama bersama  komunitas-komunitas Yahudi Madinah dgn membuat sebuah traktat atau peraturan untuk hidup bersama yang dikenal dgn Piagam Madinah/Mitsaq al Madinah/Shahifah al Madinah/Madinah Charter

Berikut beberapa point penting yang saya kutip dari "PKS at Madina Society: Penyikapan atas Adyan Husaini"  oleh Sdr. Aulia Agus Idwar http://auliaagusiswar.multiply.com/

  1. Prof. Dr. Akram Dhiyauddin Umari dalam "Madinah Society at the Time of the Prophet" dinamakan 'mu'akhah' yang terdiri dari 45 orang Muhajirin dan 45 orang Anshar. Setiap satu orang Anshar menanggung kebutuhan hidup satu orang Muhajirin, bahkan sampai kepada kebutuhan silaturahim dan nasehat.
  2. Sementara itu digambarkan pula oleh Thomas W. Arnold dalam "The Preaching of Islam" dgn mengutip Thabari ketika Khalifah Umar ibn al Khaththab mengirim pesan setelah penaklukan Baitul Maqdis/Jerusalem : "..Umar memberikan kepada semua, yang sakit atau yang sehat, jaminan keamanan bagi jiwa, harta milik, gereja, salib dan semua yang berhubungan dgn agama mereka. Gereja tidak akan dirubah menjadi tempat kediaman, tidak akan dirusak, tidak juga mereka atau perlengkapan mereka akan dikurangi dgn cara apapun, begitu juga salib-salib atau harta milik mereka tidak akan diganggu, tidak akan ada paksaan bagi mereka mengenai keyakinan mereka, dan tidak seorang pun di antara mereka akan dianiaya..".       
  3. Fakta lain juga berbicara, yaitu pada masa peradaban Islam di Andalusia (tahun 711 s.d. 1492 M). Ahmad Thompson menjelaskan dalam Islam in Andalusia bahwa ketika Islam berkuasa maka umat Islam akan hidup berdampingan dan menerapkan pluralisme serta toleransi terhadap umat Yahudi dan Kristen. Tapi ketika Kristen yang berkuasa, maka umat Islam dan Yahudi tertindas. Mereka dipaksa untuk masuk agama Kristen. Jika menolak, mereka akan disiksa dan dibunuh atau diusir dari Andalusia.     
  4. Mengenai pluralisme dan toleransi Islam di Andalusia ini Bernard Lewis dalam Cultures in Conflict : Christian, Islam, and Jews berpandangan bahwa hal itu merupakan 'anakronistik' (tidak pada waktunya). Sebab menurutnya, toleransi dan kesetaraan (equality) terhadap Yahudi dan Kristen pada saat itu adalah bentuk penyimpangan dari kewajiban Ilahi, bukan penghargaan atas hak asasi manusia. Tapi toh, umat Islam menerapkan toleransi kepada umat Yahudi dan Kristen. Penulis tidak sepakat jika hal ini dianggap 'anakronistik'. Mungkin, menurut penulis, istilah 'anakronistik' dapat diberikan jika saat ini umat Islam, Yahudi dan Kristen di Palestina berdamai dgn Zionisme-Israel.     
  5. Dalam konteks Indonesia, pluralisme ini juga digambarkan oleh Prof. Anhar Gonggong ketika menyebutkan tentang Van Lit, Kasimo dan Natsir. Van Lith adalah seorang pastor yang anti kolonial Belanda dan sangat santun pada anak negeri. Van Lith memiliki hubungan yang baik dgn tokoh-tokoh Partai Sarekat Islam. Puncaknya adalah ketika Van Lith yang Katholik dicalonkan oleh Partai Sarekat Islam untuk menjadi anggota Volksraad.       
  6.  Kasimo, murid Van Lith, yang juga pendiri Pakempalan Politik Katolik Djawi (PPKD), menjalin hubungan pribadi yang baik dgn tokoh Masyumi, Muhammad Natsir. Kasimo dan Natsir ini berbeda ideologi, mereka sering berbeda pendapat di DPR dan Konstituante. Kasimo menginginkan dasar negara adalah Pancasila, sedangkan Natsir menginginkan Islam sebagai dasar negara. Sampai ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden dan Demokrasi Terpimpin. Kasimo dan Natsir bergandengan tangan bersama menolak konsepsi ini. Akibatnya keduanya menjalani kehidupan politik/pribadi yang tragis. Ternyata, perbedaan ideologis di antara keduanya tidak menjadi penghalang  sebuah kerja sama.

Dan, Inilah isi Piagam Madinah itu:


Piagam Madinah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain

Pasal 2

Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3

Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin

Pasal 4

Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5

Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin

Pasal 6

Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7

Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8

Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9

Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10

Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 11

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12

Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13

Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14

Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

Pasal 15

Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16

Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Pasal 17

Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18

Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain

Pasal 19

Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20

Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21

Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22

Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23

Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24

Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan. 

Pasal 25

Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga

Pasal 26

Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.   

Pasal 27

Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

Pasal 28

Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 29

Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

Pasal 30

Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 31

Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

Pasal 32

Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.

Pasal 33

Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf

Pasal 34

Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).

Pasal 35

Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36

Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Pasal 37

Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38

Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.

Pasal 39

Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40

Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41

Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42

Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43

Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44

Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45

Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46

Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan) . Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling

membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 47

Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.

 

Muhammad bin Abdullah (bukan Muhammad bin Abdullah Rosululah SAW)

           ttd

 


khotib wrote on Oct 28, '08
Terimakasih atas infonya... :)
dzmiko wrote on Dec 18, '08
Salam,..
Mas "terjamah" piagam mandinah dari mana nih..?
min 'aen taktub "mitsaqoh Madinah"..?
Add a Comment